PERTANYAAN SEPUTAR IURAN DI DPK PPNI RSPH
1. Q : Apakah untungnya membayar iuran PPNI ?
A : keuntungan
membayar iuran :
· Mendapatkan
STR sebagai syarat utama terpenuhinya kewenangan untuk melaksanakan praktik
keperawatan (pengakuan kompetensi profesi)
· Mendapatkan
surat rekomendasi profesi untuk pendaftaran TKHI
· Agar program
kerja PPNI Pusat dan PPNI komisariat dapat berjalan
· Mendapatkan
angka kredit untuk kenaikan pangkat (bagi Perawat PNS)
2. Q : Berapa iuran PPNI ?
A : Iuran PPNI per
tahun 2016 adalah Rp 260.000/Tahun, ditambah biaya registrasi Rp. 100.000
3. Q : Mulai tahun berapa membayar iuran PPNI ?
A : berdasarkan
data pembayaran PPNI Komisariat RSPH ke PPNI pusat,
yang sudah
dibayarkan adalah iuran s.d 2011, sehingga anggota PPNI
di komisariat
RSPH wajib membayar mulai dari tahun 2012, namun
bagi perawat
yg bekerja di RSPH setelah tahun 2012, maka wajib
membayar
iuran sesuai dengan waktu masuknya (kontraknya)
4. Q : Apa konsekuensi bila tidak membayar iuran PPNI ?
A : Konsekuensi
bila tidak membayar :
· Dicabut
keanggotaan sebagai anggota PPNI
· Tidak dapat
membuat/memperpanjang STR
· Tidak dapat
surat rekomendasi profesi
· Tidak dapat
menjadi nara sumber/ pembicara kegiatan ilmiah keperawatan
· Dapat
menghambat kelancaran program kerja yang sudah dicanangkan
5. Q : Mengapa selama ini PPNI seperti tidak ada kerjanya ?
A : saat ini
banyak hal yang terkait dengan keberadaan PPNI yang sedang ditata ulang demi
eksistensi PPNI yang lebih baik lagi, tetap semangat dalam
mendukung
PPNI......
6. Q : Dengan siapa Saya bertanya seputar tagihan IURAN
PPNI. ?
A : Dengan
Bendahara DPK PPNI RSPH yang memegang peran dalam penginformasian keuangan DPK
PPNI RSPH.....
BENDAHARA DPK PPNI
RS PERMATA HATI DURI
SINAR ARIBOWO S. Amd.Kep
EMAIL
dpkppni.rsph@gmail.com
Saya lulus d3 keperawatan th 2015 sedangkan saya terdaftar menjadi anggota ppni th 2017 apakah sya harus membayar iuran ditahun 2015 dan 2016
BalasHapusTerimakasih
Bayar iurannya apa harus pertahun atau perbulan? Berapa bayarnya?
BalasHapus