PENGURUSAN SURAT TANDA REGISTRASI
RINCIAN BIAYA
PENGURUSAN SURAT
TANDA REGISTRASI (STR) PERAWAT
NOMOR : 007/B/DPK-PPNI/RSPH/VII/2017
Berdasarkan
keputusan menteri kesehatan yang mewajibkan setiap profesi perawat harus
memiliki kopetensi dengan standar yang terukur dengan bukti adanya Surat Tanda
Regsitrasi (STR) perawat sebagai Izin resmi dari sebuah organisasi yang
menaungi profesi perawat yang diakui pemerintah Republik Indonesia. Adapun
syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan Surat Registrasi Perawat tersebut
adalah seorang dengan profesi perawat harus memiliki kopentensi yang terlah
teruji dengan melakukan uji kopentensi. Selain itu Seseorang yang berprofesi
perawat harus ikut dalam organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
yang telah diakui pemerintah dalam undang udang kesehatan.
Surat
Tanda Registrasi perawat berlaku selama 5 (Lima) tahun. Selama lima tahun
Perawat dengan STR wajib menambah kopetensi dengan bukti sertifikat dari sebuah
seminar yang diadakan oleh PPNI atau organisasi kesehatan lainnya. Dalam
perpanjangan STR yang telah habis masa berlakunya perawat wajib menyertakan
sertifikat (FC) seminar kopetensi sebanyak 25 SKP.
Ikut
dalam organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia selain sebagai syarat
pembuatan STR juga sebagai pelindung hukum terukur tetapi juga sumber informasi
dalam menambah dan memperbaharui ilmu pendidikan keperawatan dengan mengikuti
seminar seminar yang diadakan. Adapun syarat mengikuti organsasi PPNI adalah
seseorang yang berprofesi perawat dan ikut membayar iuran PPNI yang telah
ditetap oleh pengurus cabang atau komisariat PPNI.
Adapun
biaya biaya yang harus dipenuhi dalam pengurusan STR melalui PPNI DPK RS
PERMATA HATI adalah.
1.
Membayar IURAN PPNI Tahunan (Rp. 25.000/Bulan) Rp.
300.000
2.
Membayar Pengurusan STR di DPP Riau Rp.
100.000
3.
Membayar ADM DPK RS PERMATA HATI Rp. 100.000
Berdasarkan keputusan peraturan
dan tata tertib DPK RS PERMATA HATI pada 10 Maret 2017 tentang pengurusan STR
bahwa setiap anggota wajib membayar IURAN 2 Bulan Pertama saat pengurusan STR
(10 Bulan sisanya dibayar saat pengambilan STR)
ditambah membayar biaya pengurusan di PPNI DPD Riau dan membayar
Administrasi di PPNI DPK RS PERMATA HATI.
TERTANDA BENDAHARA DPK PPNI RSPH
SINAR ARIBOWO S, Amd.Kep
Download PDF DISINI
Komentar
Posting Komentar