PENGURUSAN SURAT TANDA REGISTRASI




RINCIAN BIAYA
PENGURUSAN  SURAT TANDA REGISTRASI (STR) PERAWAT
NOMOR : 007/B/DPK-PPNI/RSPH/VII/2017

            Berdasarkan keputusan menteri kesehatan yang mewajibkan setiap profesi perawat harus memiliki kopetensi dengan standar yang terukur dengan bukti adanya Surat Tanda Regsitrasi (STR) perawat sebagai Izin resmi dari sebuah organisasi yang menaungi profesi perawat yang diakui pemerintah Republik Indonesia. Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan Surat Registrasi Perawat tersebut adalah seorang dengan profesi perawat harus memiliki kopentensi yang terlah teruji dengan melakukan uji kopentensi. Selain itu Seseorang yang berprofesi perawat harus ikut dalam organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang telah diakui pemerintah dalam undang udang kesehatan.
            Surat Tanda Registrasi perawat berlaku selama 5 (Lima) tahun. Selama lima tahun Perawat dengan STR wajib menambah kopetensi dengan bukti sertifikat dari sebuah seminar yang diadakan oleh PPNI atau organisasi kesehatan lainnya. Dalam perpanjangan STR yang telah habis masa berlakunya perawat wajib menyertakan sertifikat (FC) seminar kopetensi sebanyak 25 SKP.
            Ikut dalam organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia selain sebagai syarat pembuatan STR juga sebagai pelindung hukum terukur tetapi juga sumber informasi dalam menambah dan memperbaharui ilmu pendidikan keperawatan dengan mengikuti seminar seminar yang diadakan. Adapun syarat mengikuti organsasi PPNI adalah seseorang yang berprofesi perawat dan ikut membayar iuran PPNI yang telah ditetap oleh pengurus cabang atau komisariat PPNI.
            Adapun biaya biaya yang harus dipenuhi dalam pengurusan STR melalui PPNI DPK RS PERMATA HATI adalah.
1.      Membayar IURAN PPNI Tahunan    (Rp. 25.000/Bulan)                            Rp. 300.000
2.      Membayar Pengurusan STR di DPP Riau                                                    Rp. 100.000
3.      Membayar ADM DPK RS PERMATA HATI                                              Rp. 100.000
Berdasarkan keputusan peraturan dan tata tertib DPK RS PERMATA HATI pada 10 Maret 2017 tentang pengurusan STR bahwa setiap anggota wajib membayar IURAN 2 Bulan Pertama saat pengurusan STR (10 Bulan sisanya dibayar saat pengambilan STR)  ditambah membayar biaya pengurusan di PPNI DPD Riau dan membayar Administrasi di PPNI DPK RS PERMATA HATI. 




TERTANDA BENDAHARA DPK PPNI RSPH




SINAR ARIBOWO S, Amd.Kep 


Download PDF DISINI

Komentar