HASIL MUSYAWARAH NASIONAL PPNI KE IX DI PALEMBANG


Kepada Yth.
Bpk SINAR ARIBOWO S. Amd.Kep
Dewan Pengurus Komisariat RS Permata Hati
Di Tempat

          Menindak lanjuti Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) IX PPNI Palembang Sumatera Selatan tanggal 7-10 Mei 2015, berdasarkan hasil risalah rapat Komisi A: AD ART PPNI pada Bab XIII pasal 73 dan hasil rapat Bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP.PPNI) tanggal 14 Juli 2015 tentang iuran anggota dan SIM-K, maka ditetapkan aturan yang baru sesuai dengan pasal 73 ART MUNAS IX PPNI Palembang Sumatera Selatan. Demi keseragaman dan ketertiban pembayaran iuran anggota, maka:
Dewan Pengurus Daerah Provinsi agar segera meneruskan informasi / edaran ini kepada Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota.
Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota (DPD Kabupaten / Kota) segera membentuk dan melantik Kepengurusan Dewan Pengurus Komisariat (DPK) yang telah memenuhi persyaratan.
Dewan Pengurus Daerah Provinsi, Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota dan Dewan Pengurus Komisariat segera melaksanakan program keanggotaan sesuai dengan AD / ART sebagai berikut:


Melakukan pendaftaran anggota dengan SIM-K PPNI.
Besaran uang pangkal bagi anggota baru adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Iuran anggota sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) /orang/tahun.
Pengalokasian uang pangkal dan iuran bulanan anggota ditetapkan sebagai berikut: DPP. PPNI sebesar 15%, DPW Provinsi sebesar 20%, DPD Kab/Kota sebesar 25%, DPK 40%

1.      Untuk Dewan Pengurus Perwakilan Luar Negeri (DPLN) menyetorkan 20% dari iuran anggota ke Dewan Pengurus Pusat PPNI.

2.  Iuran anggota ditambahkan iuran keanggotaan ICN sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah)/anggota/bulan dan disetorkan langsung oleh Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota kepada Dewan Pengurus Pusat PPNI melalui rekening Bank BNI 46 nomor rekening 0272261360. Pemberlakuan besaran pembayaran iuran anggota terbaru berdasarkan ART Munas IX PPNI Palembang Sumatera Selatan, terhitung dimulai tanggal 1 Januari 2016. Untuk saat ini pembayaran iuran anggota masih menggunakan aturan dan mekanisme yang lama
   Selanjutnya kami sampaikan terima kasih kepada Dewan Pengurus Daerah Provinsi, Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota, Dewan Pengurus Komisariat (DPK) dan Dewan Pengurus Perwakilan Luar Negeri (DPLN) yang telah membayar iuran anggota sesuai dengan ketentuan AD / ART.


Dewan Pengurus Pusat
Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Ketua Umum,
Harif Fadhillah SKp., SH
Sekretaris Jenderal,
Dr. Mustikasari, CAP., MARS


Komentar