Kepada Yth.
Bpk SINAR ARIBOWO S. Amd.Kep
Dewan Pengurus Komisariat RS Permata Hati
Di Tempat
Menindak
lanjuti Hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) IX PPNI Palembang Sumatera Selatan
tanggal 7-10 Mei 2015, berdasarkan hasil risalah rapat Komisi A: AD ART PPNI
pada Bab XIII pasal 73 dan hasil rapat Bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP.PPNI) tanggal 14 Juli 2015 tentang
iuran anggota dan SIM-K, maka ditetapkan aturan yang baru sesuai dengan pasal
73 ART MUNAS IX PPNI Palembang Sumatera Selatan. Demi keseragaman dan
ketertiban pembayaran iuran anggota, maka:
Dewan Pengurus Daerah Provinsi agar segera meneruskan
informasi / edaran ini kepada Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota.
Dewan Pengurus Daerah Kabupaten / Kota (DPD Kabupaten /
Kota) segera membentuk dan melantik Kepengurusan Dewan Pengurus Komisariat
(DPK) yang telah memenuhi persyaratan.
Dewan Pengurus Daerah Provinsi, Dewan Pengurus Daerah
Kabupaten / Kota dan Dewan Pengurus Komisariat segera melaksanakan program
keanggotaan sesuai dengan AD / ART sebagai berikut:
Melakukan pendaftaran anggota dengan SIM-K PPNI.
Besaran uang pangkal bagi anggota baru adalah Rp. 100.000,-
(seratus ribu rupiah).
Iuran anggota sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
/orang/tahun.
Pengalokasian uang pangkal dan iuran bulanan anggota
ditetapkan sebagai berikut: DPP. PPNI sebesar 15%, DPW Provinsi sebesar 20%,
DPD Kab/Kota sebesar 25%, DPK 40%
1. Untuk Dewan
Pengurus Perwakilan Luar Negeri (DPLN) menyetorkan 20% dari iuran anggota ke
Dewan Pengurus Pusat PPNI.
2. Iuran anggota
ditambahkan iuran keanggotaan ICN sebesar Rp.5000,- (lima ribu
rupiah)/anggota/bulan dan disetorkan langsung oleh Dewan Pengurus Daerah
Kabupaten/Kota kepada Dewan Pengurus Pusat PPNI melalui rekening Bank BNI 46
nomor rekening 0272261360. Pemberlakuan besaran pembayaran iuran anggota
terbaru berdasarkan ART Munas IX PPNI Palembang Sumatera Selatan, terhitung
dimulai tanggal 1 Januari 2016. Untuk saat ini pembayaran iuran anggota masih
menggunakan aturan dan mekanisme yang lama
Selanjutnya kami
sampaikan terima kasih kepada Dewan Pengurus Daerah Provinsi, Dewan Pengurus
Daerah Kabupaten / Kota, Dewan Pengurus Komisariat (DPK) dan Dewan Pengurus
Perwakilan Luar Negeri (DPLN) yang telah membayar iuran anggota sesuai dengan
ketentuan AD / ART.
Dewan Pengurus Pusat
Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Ketua Umum,
Harif Fadhillah SKp., SH
Sekretaris Jenderal,
Dr. Mustikasari, CAP., MARS
Komentar
Posting Komentar