DEWAN PENGURUS KOMISARIAT PPNI RS PERMATA HATI
Berdasarkan AD/ART PPNI Tahun 2015 dijelaskan bahwa Dewan Pengurus Komisariat (DPK) merupakan bagian dari Pengurus Kab/Kota pada Institusi (rumah sakit, puskesmas, universitas/stikes/poltekkes) tertentu yang anggotanya sekurang-kurangnya 25 orang.
Pembentukan komisariat sangat dibutuhkan untuk mempermudah atau membantu perawat dalam administrasi (misalnya dalam pengurusan NIRA).
Untuk membentuk komisariat pihak pimpinan institusi diberi tahu akan berdirinya PPNI Komisariat. Pemberitahuan ini bersifat informasi antara perawat (anggota PPNI) dengan pimpinan institusi. Tahap selanjutnya adalah pemberitahuan kepada para perawat bahwa akan dilaksanakan pertemuan untuk pembentukan pengurus komisariat PPNI. Pengurus Komisariat PPNI berdsarkan AD/ART PPNI terdiri dari:
Kepengurusan Komisariat diajukan/koordinasikan dengan Pengurus PPNI Kab/Kota sehingga bisa dikeluarkan SK. Pengurus komisariat berwenang dalam melaksanakan kebijakan organisasi dalam wilayah kerjanya berdasarkan pengarahan dari pengurus Kabupaten/ Kota. Kewajiban pengurus komisariat adalah menyampaikan laporan secara berkala kepada pengurus Kabupaten/Kota dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi.
Selengkapnya KLIK DISINI
INFO EMAIL
dpkppni.rsph@gmail.com
Komentar
Posting Komentar