PENDAFTARAN ANGGOTA
Pendaftaran anggota dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu
a. Pendaftaran
secara individu melalui Portal SIM Keanggotaan online
b. Pendaftaran
anggota melalui komisariat terkait
Secara mendasar, walaupun anggota melakukan pedaftaran secara
online di Portal SIM-K , tetapi sebenarnya anggota melakukan pendaftaran di
wilayah/kabupaten tempat kerja / tempat tinggalnya.
1.
Pendaftaran
secara individu dilakukan dengan tahapan berikut :
a. Calon anggota membuka
http://simk.inna-ppni.or.id
b. Calon anggota selanjutnya dapat
membuka menu pendaftaran anggota
c. Lalu akan muncul form yang dapat
diisi sesuai dengan data calon anggota
2.
Setelah
calon anggota mendaftar, maka selanjutnya calon anggota melakukan pembayaran
iuran keanggotaan kepada pengurus komisariat/kabupaten kota
3.
Selanjutnya,
pengurus kabupaten kota WAJIB menyetorkan pembayaran iuran keanggotaan ke
pengurus PPNI Propinsi dan pengurus PPNI Pusat
4.
Pengurus
kabupaten kota wajib mengirimkan bukti penyetoran iuran keanggotaan anggotanya
ke pengurus PPNI Propinsi dan Pengurus
PPNIPusat sebagai dasar Pengurus PPNI propinsi dan PPNI Pusat melakukan
verifikasi iuran keanggotaan.
5.
Bila
PPNI pusat sudah menerima bukti setoran atas iuran keanggotaan dari pengurus
PPNI kabupaten, maka bagian SIM Keanggotaan PPNI akan melakukan verifikasi data
dan secara komputerisasi, no keanggotaan akan muncul.
6.
Bila
no keanggotaan telah didapat, calon anggota sudah secara resmi menjadi anggota
PPNI
7.
Anggota
dapat menggunakan no anggota untuk melakukan Log in dengan password standar
yang diberikan oleh system
8.
Setelah
Login, anggota dapat merubah passwordnya.
9.
Selanjutnya
anggota juga bisa mengecek berapa jumlah SKP yang telah diperolehnya.
10.
Anggota
dapat melihat informasi detail mengenai :
a. Berita/ News tentang keprofesian
b. Informasi kegiatan ilmiah
c. Informasi lowongan kerja
d. Daftar anggota PPNI di komisariatnya
Atau KLIK DISINI untuk Mendaftar
__________________________________
Komentar
Posting Komentar